
detikislami.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pertimbangkan hukuman mati untuk Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bereaksi keras atas status residivis napi korupsi Tamzil.
Menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan Jaksa Penuntut Umum KPK akan menuntut Tamzil dengan hukuman mati.
“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (jadi napi korupsi), bisa ada yah, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Kendati demikian, Basaria menyatakan bahwa rencana penuntutan hukuman mati itu tetap membutuhkan pertimbangan yang matang oleh KPK. Meskipun kemungkinan itu terbuka lebar bagi para residivis napi korupsi.
“Tapi keputusannya masih dalam pengembangan, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum diputuskan,” kata Basaria.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan
Sumber : pojoksatu.id
Leave a Reply